Selasa, 31 Mei 2016

PENDIDIKAN TINGKAT SEKOLAH DASAR

Secara formal dan institusional, sekolah dasar masuk pada kategori pendidikan dasar. Pendidikan dasar menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal 17 ayat 1 dan 2 merupakan jenjang pendidikan yang dilandasi jenjang menengah; pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD)  dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Sekolah dasar atau pendidikan dasar, menurut Mirasa dkk. (2005) dimaksudkan sebagai proses pengembangan kemampuan yang paling mendasar setiap siswa, di mana setiap siswa belajar secara aktif karena adanya dorongan dalam diri dan adanya suasana yang memberikan kemudahan (kondusif) bagi perkembangan dirinya secara optimal.



Dengan demikian, sekolah dasar atau pendidikan dasar tidak semata-mata membekali anak didik berupa kemampuan membaca, menulisdan berhitung semata, tetapi harus mengembangkan potensi pada siswa baik potensi mental, sosial, dan spiritual. Sekolah dasar memiliki visi mengembangkan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, beriman, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Suatu hal yang juga tidak boleh dilupakan oleh guru atau pendidik di sekolah dasar ini adalah guru hendaknya memahami karakteristik siswa yang akan diajarnya. Karena anak yang berada di sekolah dasar masih tergolong anak usia dini, terutama di kelas awal, adalah anak yang berada pada rentang usia dini. Masa usia dini ini merupakan masa yang pendek tetapi merupakan masa yang sangat penting bagi kehidupan seseorang. Oleh karena itu, pada masa ini seluruh potensi yang dimiliki anak perlu didorong sehingga akan berkembang secara optimal. Siswa sekolah dasar merupakan masa transisi dari sekolah taman kanak-kanak (TK) ke sekolah dasar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 diberlakukan bahwa Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) pada sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah, sebagai berikut:
  1. Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
  2. Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
  3. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
  4. Menghargai keragaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
  5. Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis dan kreatif
  6. Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
  7. Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
  8. Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial lingkungan sekitar
  9. Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
  10. Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, Negara, dan tanah air Indonesia
  11. Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal
  12. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
  13. Berkomunikasi secara jelas dan santun
  14. Bekerja sama dalam kelompok, tolong menolong, dan menjaga diri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
  15. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
  16. Menunjukkan ketrampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis dan berhitung


Adapun SKL SD/MI tahun 2012 adalah meliputi a. iman-takwa, b. belajar berinovasi, c. seni dan budaya, d. keterampilan hidup dan karir, dan e. wawasan kebangsaan.


Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa tujuan pendidikan di sekolah dasar adalah dimaksudkan untuk membentuk manusia yang memiliki karakter serta kepribadian yang mulia, kreatif, kritis, santun, taat beragama, peduli terhadap sesama manusia dan lingkungan alam sekitar, bekerja sama, dan saling tolong menolong, yang dalam bahasa undang-undang disebut sebagai “manusia Indonesia seutuhnya”.


Diringkas dari buku TEORI BELAJAR DAN PEMBELAJARAN 
Karya Drs. Ahmad Susanto, M.Pd

0 komentar:

Posting Komentar