Secara formal dan
institusional, sekolah dasar masuk pada kategori pendidikan dasar. Pendidikan
dasar menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal
17 ayat 1 dan 2 merupakan jenjang pendidikan yang dilandasi jenjang menengah;
pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD)
dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta
sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain
yang sederajat.
Sekolah dasar atau
pendidikan dasar, menurut Mirasa dkk. (2005) dimaksudkan sebagai proses
pengembangan kemampuan yang paling mendasar setiap siswa, di mana setiap siswa
belajar secara aktif karena adanya dorongan dalam diri dan adanya suasana yang
memberikan kemudahan (kondusif) bagi perkembangan dirinya secara optimal.
Dengan demikian,
sekolah dasar atau pendidikan dasar tidak semata-mata membekali anak didik
berupa kemampuan membaca, menulisdan berhitung semata, tetapi harus
mengembangkan potensi pada siswa baik potensi mental, sosial, dan spiritual.
Sekolah dasar memiliki visi mengembangkan manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, beriman, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Suatu hal yang juga
tidak boleh dilupakan oleh guru atau pendidik di sekolah dasar ini adalah guru
hendaknya memahami karakteristik siswa yang akan diajarnya. Karena anak yang
berada di sekolah dasar masih tergolong anak usia dini, terutama di kelas awal,
adalah anak yang berada pada rentang usia dini. Masa usia dini ini merupakan
masa yang pendek tetapi merupakan masa yang sangat penting bagi kehidupan
seseorang. Oleh karena itu, pada masa ini seluruh potensi yang dimiliki anak
perlu didorong sehingga akan berkembang secara optimal. Siswa sekolah dasar
merupakan masa transisi dari sekolah taman kanak-kanak (TK) ke sekolah dasar.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 diberlakukan bahwa Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) pada sekolah dasar atau madrasah
ibtidaiyah, sebagai berikut:
- Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
- Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
- Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
- Menghargai keragaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
- Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis dan kreatif
- Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
- Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
- Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial lingkungan sekitar
- Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
- Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, Negara, dan tanah air Indonesia
- Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal
- Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
- Berkomunikasi secara jelas dan santun
- Bekerja sama dalam kelompok, tolong menolong, dan menjaga diri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
- Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
- Menunjukkan ketrampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis dan berhitung
Adapun SKL SD/MI tahun
2012 adalah meliputi a. iman-takwa, b. belajar berinovasi, c. seni dan budaya,
d. keterampilan hidup dan karir, dan e. wawasan kebangsaan.
Dari uraian di atas
dapat dipahami bahwa tujuan pendidikan di sekolah dasar adalah dimaksudkan
untuk membentuk manusia yang memiliki karakter serta kepribadian yang mulia,
kreatif, kritis, santun, taat beragama, peduli terhadap sesama manusia dan
lingkungan alam sekitar, bekerja sama, dan saling tolong menolong, yang dalam
bahasa undang-undang disebut sebagai “manusia Indonesia seutuhnya”.
Diringkas dari buku TEORI BELAJAR DAN
PEMBELAJARAN
Karya Drs. Ahmad Susanto, M.Pd
0 komentar:
Posting Komentar