Akhir-akhir
ini lagi marak berita tentang jual beli ijazah palsu. Jual beli ijazah
merupakan tindakan tak bermoral. Dilakukan karena gila gelar dengan jalan
pintas. Kuliah yang hanya beberapa bulan bisa kantongi ijazah s1. Ijazah palsu
dari SD sampai S3 dapat dikantongi dengan membayar sejumlah uang tertentu.
Pemegang
kuekuasan seperti Menristek, Polisi dan Kejagung harus saling mendukung dalam
pembongkaran kasus jual beli ijazah. Tindakan tegas untuk melakukan penutupan
kampus jual beli ijazah harus dilakukan. Pejabat yang memakai ijazah palsu harus
ditindak secara tegas.
Praktek
jual beli ijazah palsu ini bisa diatasi dengan cara: Perguruan Tinggi harus
melaporkan perkembangan siswa dan kegiatan akademiknya tiap semester ke Pusat
Data Perguruan Tinggi (PDPT). Seluruh kegiatan akademik mahasiswa bisa dideteksi
secara online. Dengan demikian, apabila ada kasus jual beli ijazah palsu bisa
dideteksi.
0 komentar:
Posting Komentar